Minggu, 18 Maret 2012

Nama menteri Indonesia

Daftar nama-nama menteri kabinet Indonesia bersatu II untuk masa bakti tahun 2009-2014

1. Menko Polhukam: Djoko Suyanto
2. Menko Perekonomian: Hatta Rajasa
3. Menko Kesra: Agung Laksono
4. Menteri Sekretaris Negara: Sudi Silalahi
5. Menteri Dalam Negeri: Gamawan Fauzi
6. Menteri Luar Negeri:Marty Natalegawa
7. Menteri Pertahanan: Purnomo Yusgiantoro
8. Menteri Hukum dan HAM: Patrialis Akbar
9. Menteri Keuangan: Sri Mulyani
10. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral: Darwin Saleh

11. Menteri Perindustrian: M.S Hidayat
12. Menteri Perdagangan: Mari Elka Pangestu
13. Menteri Pertanian: Suswono
14. Menteri Kehutanan: Zulkifli Hasan
15. Menteri Perhubungan: Fredy Numberi
16. Menteri Kelautan dan Perikanan: Fadel Muhammad
17. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi: Muhaimin Iskandar
18. Menteri Pekerjaan Umum: Djoko Kirmanto
19. Menteri Kesehatan: Endang Rahayu Setyaningsih
20. Menteri Pendidikan Nasional: M Nuh

21. Menteri Sosial: Salim Segaf al Jufrie
22. Menteri Agama: Suryadharma Ali
23. Menteri Kebudayaan dan Pariwisata: Jero Wacik
24. Menteri Komunikasi dan Informatika: Tifatul Sembiring
25. Menteri Negara Riset dan Teknologi: Suharna Surapranata
26. Menteri Negara Koperasi dan UKM: Syarief Hasan
27. Menteri Negara Lingkungan Hidup: Gusti Muhammad Hatta,
28. Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak: Linda Agum Gumelar,
29. Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara: EE Mangindaan,
30. Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal: Helmy Faishal Zaini

31. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Bappenas: Prof. Armida Alisjahbana
32. Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara: Mustafa Abubakar
33. Menteri Negara Perumahan Rakyat: Suharso Manoarfa
34. Menteri Negara Pemuda dan Olah Raga: Andi Mallarangeng




Deki Yanto

UUD 1945


                                    UNDANG - UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA 1945

Pembukaan
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan
inikemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
BAB I
BENTUK DAN KEDAULATAN

Pasal 1
(1) Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk Republik.
(2) Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat.
BAB II
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT

Pasal 2
(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan
yang ditetapkan dengan undang-undang.
(2) Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota
negara.
(3) Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.
Pasal 3
Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan garis-garis besar dari
ada haluan negara.
BAB III
KEKUASAAN PEMERINTAH NEGARA

Pasal 4(1) Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang
Dasar.
(2) Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.
Pasal 5
(1) Presiden memegang kekuasaan membentuk undang- undang dengan persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat.
(2) Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana
mestinya.
Pasal 6(1) Presiden ialah orang Indonesia asli.
(2) Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan suara
yang terbanyak.
Pasal 7Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat
dipilih kembali.
Pasal 8
Jika Presiden mangkat, berhenti, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya,
ia diganti oleh Wakil Presiden sampai habis waktunya.
Pasal 9
Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut:
Sumpah Presiden (Wakil Presiden):
"Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.
"Janji Presiden (WakilPresiden):
"Sayaberjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan seluruslurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa."

Pasal 10
Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
Pasal 11
Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
Pasal 12
Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan
dengan undang-undang.
Pasal 13(1) Presiden mengangkat duta dan konsul.
(2) Presiden menerima duta negara lain.
Pasal 14
Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi.
Pasal 15
Presiden memberi gelaran, tanda jasa ,dan lain-lain tanda kehormatan.
BAB IV
DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG

Pasal 16
(1) Susunan Dewan Pertimbangan Agung ditetapkan dengan undang-undang.
(2) Dewan ini berkewajiban memberi jawab atas pertanyaan Presiden dan berhak memajukan usul kepada pemerintah.
BAB V
KEMENTERIAN NEGARA

Pasal 17
(1) Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
(2) Menteri-menteri itu diangkat dan diperhentikan oleh Presiden.
(3) Menteri-menteri itu memimpin departemen pemerintahan.
BAB VI
PEMERINTAHAN DAERAH

Pasal 18
Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan
dalam sistem pemerintahan negara, dan hak-hak asal-usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa.

BAB VII
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

Pasal 19
(1) Susunan Dewan Perwakilan Rakyat ditetapkan dengan undang-undang.
(2) Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.
Pasal 20(1) Tiap-tiap undang-undang menghendaki persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Jika sesuatu rancangan undang-undang tidak mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
Pasal 21
(1) Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak memajukan rancangan undang-undang.
(2) Jika rancangan itu, meskipun disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, tidak disyahkan oleh Presiden, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
Pasal 22
(1) Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
(2) Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.
(3) Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.
BAB VIII
HAL KEUANGAN

Pasal 23
(1) Anggaran pendapatan dan belanja ditetapkan tiap-tiap tahun dengan undang-undang. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui anggaran yang diusulkan pemerintah, maka pemerintah menjalankan anggaran tahun yang lalu.
(2) Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang.
(3) Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang.
(4) Hal keuangan negara selanjutnya diatur dengan undang-undang.
(5) Untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan, yang peraturannya ditetapkan dengan undang-undang. Hasil pemeriksaan itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
BAB IX
KEKUASAAN KEHAKIMAN

Pasal 24(1) Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman menurut undang-undang.
(2) Susunan dan kekuasaan badan kehakiman itu diatur dengan undang-undang.
Pasal 25
Syarat-syarat untuk menjadi dan diperhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan undang-undang.
BAB X
WARGA NEGARA

Pasal 26
(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2) Syarat-syarat yang mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 27
(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
(2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
BABXI
AGAMA

Pasal 29
(1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masingmasing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
BAB XII
PERTAHANAN NEGARA

Pasal 30
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
(2) Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.
BAB XIII
PENDIDIKAN

Pasal 31
(1) Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.
(2) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang.
Pasal 32
Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia.
BAB XIV
KESEJAHTERAAN SOSIAL

Pasal 33
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Pasal 34
Fakir miskin dan anak-anakyang terlantar dipelihara oleh negara.
BAB XV
BENDERA DAN BAHASA

Pasal 35Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.
Pasal 36
Bahasa negara ialah Bahasa Indonesia.
BAB XVI
PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR

Pasal 37
(1) Untuk mengubah Undang-Undang Dasar sekurang-kurangnya 2/3 dari pada jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat harus hadir.
(2) Putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari pada jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat yang hadir.
ATURAN PERALIHAN
Pasal 1
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia mengatur dan menyelenggarakan kepindahan pemerintahan kepada Pemerintah Indonesia .
Pasal II
Segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.
Pasal III
Untuk pertama kali Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia.
Pasal IV
Sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut Undang-Undang Dasar ini, segala kekuasaannya dijalankan oleh Presiden dengan bantuan sebuah komite nasional.
ATURAN PERTAMBAHAN(1) Dalam enam bulan sesudah akhirnya peperangan Asia Timur Raya, Presiden Indonesia mengatur dan menyelenggarakan segala hal yang ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar ini.
(2) Dalam enam bulan sesudah Majelis Permusyawaratan Rakyat dibentuk, Majelis itu bersidang untuk menetapkan Undang-Undang Dasar.

Deki Yanto

Rabu, 14 Maret 2012

Kabupaten Palembang

No.Kabupaten/KotaPusat PemerintahanKecamatan
1.Kab. BanyuasinPangkalan Balai11
2.Kab. Empat LawangTebing Tinggi7
3.Kab. LahatLahat19
4.Kab. Muara EnimMuara Enim22
5.Kab. Musi BanyuasinSekayu11
6.Kab. Musi RawasMuara Beliti Baru17
7.Kab. Ogan HilirIndralaya6
8.Kab. Ogan Komering IlirKota Kayu Agung18
9.Kab. Komering UluBaturaja12
10.Kab. Komering Ulu SelatanMuaradua19
11.Kab. Komering Ulu TimurMartapura16
12.Kota LubuklinggauLubuklinggau8
13.Kota Pagar Alam Pagar Alam5
14.Kota PalembangPalembang16
15.Kota PrabumulihPrabumulih4

Nama" penemu di Dunia

Nama nama penemu di Dunia:

1. Mesin uap = James Watt (Inggris), tahun 1765
2. Mesin 4 tak =Nicolaus Otto (Jerman)
3. Mesin diesel =Rudolf Diesel (AS), tahun 1897
4. Mesin cetak =Johannes Guttenberg (Jerman)
5. Mesin tik =Sholes, tahun 1868
6. Radio =Marconi (Italia), tahun 1895
7. Televisi =J. Lagie Baird dan C.F. Jenkins (Inggris)tahun 1920
8. Telegrap =Samuel F.B. Morse (AS), tahun 1837
9. Telepon =Alexander Graham Bell (AS), tahun 1876
10. Dinamo =Michael Faraday (Inggris), tahun 1831
11 Elektromagnet =William Sturgeon, tahun 1823
12. Bola lampu =Thomas Alfa Edison (AS)
13. Proyektor film =Thomas Alva Edison (AS), tahun 1893
14. Piringan Hitam =Alexander Graham Bell (AS)
15. Batu baterei =Volta (Italia)
16. Termometer =Galileo Galilei (Italia), tahun 1593
17. Korek api =John Walker
18. Kapal api =Robert Fulton (AS), tahun 1807
19. Kapal selam =Cornelius van Drebbel (Belanda)
20. Sinar Rontgen =Wilhelm Conrad Rontgen (Jerman)
21. Stetoskop =Rene Laennec
22. Lensa =Anthony van Leuwenhook (Belanda)
23. Mikroskop =Zacharias Jansens, tahun 1590
24. Teleskop =H. Lippershey, tahun 1608
25. Kamera =George Eastman, tahun 1888
26. Pesawat terbang Wilbur dan 0. Wright, tahun 1903
27. Kereta api Murdocks (Inggris)
28. Sepeda Civrac (Prancis)


Deki Yanto

kabupaten kota Palembang 16

Pemerintahan

Kota Palembang dibagi ke dalam 16 kecamatan dan 107 kelurahan,
kecamatan-kecamatan tersebut yaitu:

Objek Wisata

Air mancur di Kambang Iwak
  • Sungai Musi
  • Jembatan Ampera,
  • Masjid Agung Sultan Mahmud Badaruddin I Palembang
  • Benteng Kuto Besak
  • Gedung Kantor Walikota
  • Kambang Iwak Family Park
  • Hutan Wisata Punti Kayu
  • Taman Purbakala Kerajaan Sriwijaya
  • Taman Purbakala Bukit Siguntang
  • Monumen Perjuangan Rakyat
  • Museum Balaputradewa
  • Museum Sultan Mahmud Badaruddin II
  • Museum Tekstil
  • Kawah Tengkurep
  • Masjid Cheng Ho Palembang
  • Kampung Kapitan
  • Kampung Arab Al Munawwar 13 Ulu
  • Fantasy Island
  • Bagus Kuning
  • Pusat Kerajinan Songket
  • Pulau Kemaro
  • Kilang Minyak Pertamina
  • Pabrik Pupuk Pusri
  • Sungai Gerong
  • Jakabaring Sport City (JSC)
  • Waterboom OPI Jakabaring
  • The Amazon Waterpark CitraGrand City

Pusat-pusat Perbelanjaan


Keramaian Pasar 16 Ilir Palembang di pagi hari
  • Palembang Indah Mall, merupakan mall terbaru di Palembang. Terdapat anchor tenant seperti Hypermart, Ace Hardware, Index Furnishings, dll.
  • Palembang Square, merupakan mall teramai di Palembang. Terdapat anchor tenant seperti Carrefour, Grand JM dan lain-lain.
  • Palembang Trade Center Mall
  • Internasional Plaza, merupakan mall tertua di Palembang. Juga merupakan pusat handphone terbesar di Sumatera Bagian Selatan. Terdapat anchor tenant seperti Matahari Department Store, Superindo dan lain-lain.
  • JM Pasaraya
  • JM Kenten
  • JM Sukarame
  • JM Plaju
  • Makro Cash & Carry
  • Ramayana Department Store
  • Sumatera Department Store
  • Megahria Department Store
  • Dika Shopping Center
  • Marathon Department Store
  • Center Point Square
  • Carrefour Jakabaring
  • Ilir Barat Permai (Songket, Lemari Palembang, Pelaminan Palembang, Ukiran Palembang dan lain-lain).
  • Pasar Tradisional seperti Pasar 16 Ilir, Pasar Induk Jakabaring, Pasar Kuto, Pasar Plaju, Pasar 26 Ilir, Pasar Gubah dan sebagainya

Hotel-hotel berbintang di Palembang antara lain:
  • Aryaduta Hotel and Convention Center Palembang *****
  • Novotel Hotel Palembang *****
  • Hotel Grand Zuri Palembang ***
  • Hotel Horison Palembang *****
  • The Jayakarta Daira Hotel Palembang ****
  • Hotel Sanjaya Palembang ****
  • Hotel Swarna Dwipa Palembang ****
  • Hotel Aston International Palembang ****
  • Hotel Royal Asia Palembang ***
  • Sahid Imara Hotel Palembang ***
  • Hotel Lembang Palembang ***
  • Hotel Princess Palembang **
  • Hotel Zuri Express **
  • Grand Duta Hotel **
  • Sriwijaya Hotel
  • Hotel Emilia
  • Hotel Budi **
  • Hotel Safa Marwah
  • Hotel Budi Asih
  • Hotel Arjuna
  • Hotel Anugerah **
  • Hotel Alam Sutra
  • Hotel King's (habis terbakar yang akan di buka kembali) **
  • Hotel Sintesa Peninsula Palembang (Beroperasi Akhir 2011) ***


deki yanto